Bakom Tegaskan Presiden Prabowo Serahkan Perkara Ijazah Gibran Sepenuhnya ke MK

6 October 2026 20:39

Pemerintah melalui Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara dugaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut diambil mengingat MK merupakan lembaga independen yang memegang kewenangan yudikatif di Indonesia.

“Putusan MK, Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif.” kata Syahganda Nainggolan, dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Selasa, 6 Oktober 2026.

Penegasan ini disampaikan Syahganda guna menjelaskan sikap resmi pemerintah menjelang pembacaan putusan perkara oleh majelis hakim MK, termasuk mengantisipasi berbagai kemungkinan apabila petitum yang diajukan para pemohon dikabulkan.

Syahganda memastikan Presiden Prabowo tidak akan mencampuri atau melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan di MK. Menurutnya, komitmen menjaga batasan antara wewenang eksekutif dan yudikatif ini telah ditunjukkan Presiden dalam berbagai kesempatan sebelumnya.
 



Sebagai gambaran, Syahganda mencontohkan sikap konsisten Presiden Prabowo saat proses uji materi (judicial review) Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di MK, di mana pihak eksekutif sama sekali tidak menghalangi maupun mengintervensi ranah hukum yudikatif. Sikap serupa dipastikan kembali diterapkan dalam mengawal persidangan syarat pendidikan di MK.

“Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi ya, seperti kasus judicial review dalam undang-undang Omnibus Law yang lalu presiden tidak mau intervensi ya. Jadi saya pikir ini kita tunggu aja, saya yakin Bapak Presiden itu membiarkan Mahkamah Konstitusi. Itu yang saya tahu dari pertemuan kami kemarin di Hambalang, beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif.” ucapnya.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X