6 October 2026 20:39
Pemerintah melalui Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara dugaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut diambil mengingat MK merupakan lembaga independen yang memegang kewenangan yudikatif di Indonesia.
“Putusan MK, Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif.” kata Syahganda Nainggolan, dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Selasa, 6 Oktober 2026.
Penegasan ini disampaikan Syahganda guna menjelaskan sikap resmi pemerintah menjelang pembacaan putusan perkara oleh majelis hakim MK, termasuk mengantisipasi berbagai kemungkinan apabila petitum yang diajukan para pemohon dikabulkan.
Syahganda memastikan Presiden Prabowo tidak akan mencampuri atau melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan di MK. Menurutnya, komitmen menjaga batasan antara wewenang eksekutif dan yudikatif ini telah ditunjukkan Presiden dalam berbagai kesempatan sebelumnya.